Abstrak |
Sumber Hukum Islam kedua setelah Alquran yaitu Al-Hadits. Dalam segala aspek kehidupan, kita dituntut untuk senantiasa selaras dengan Alquran dan Al-Hadits baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Dalam kegiatan ekonomi, pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali jika Alquran atau Al-Hadits melarang maka hukumnya menjadi haram sesuai dengan keumuman kaidah fiqih muamalah. Selain membahas tentang kedudukan hadits Nabi, buku ini juga membahas seluruh kegiatan ekonomi mulai dari jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, modal dan investasi, penggadaian, kepemilikan harta, kerja sama bisnis, mekanisme pasar dan sebagainya dipandang dalam perspektif hadits Nabi, mulai dari konsep sampai implementasi hadits-hadits pada setiap kegiatan ekonomi. Dengan demikian, para pembaca bisa menentukan hukum kegiatan ekonomi dalam timbangan hadits yakni dengan mencari hadits-hadits larangan pada kegiatan ekonomi. Dan jika tidak ditemukan larangan maka hukum dikembalikan kepada hukum mubah sebagaimana hukum asal pada kegiatan muamalah. |