Tag Ind1 Ind2 Isi
LEADER 02681nbsbb2200025kab4500
001 INLIS000000001142206
003 CB########D.1020190
005 20220114083106.0
006 aa###g#b########0#
007 ta
008 220112t2019####jbia###g#b########0#ind##
020 # # $a978-623-224-425-2
035 # # $a0010-1221009197
040 # # $aJKPNPNA$bind$erda
082 # # $a297.984$2[23]
084 # # $a297.984 ROM t
090 # # $aCB-D.10 2019-050479
100 # # $aRomli SA, H. ,$d1957-$epengarang
245 # # $aTeori ‘illat & fungsinya dalam pembinaan hukum Islam /$coleh, Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag. ; editor, Wahyu Eko Saputra
264 # # $aBandung :$bBitread Publishing,$c2019
264 # # $a© 2019
300 # # $axviii, 286 halaman :$bilustrasi ;$c21 cm
336 # # $ateks$2rdacontent
337 # # $atanpa perantara$2rdamedia
338 # # $avolume$2rdacarrier
504 # # $aBibliografi : halaman 273-279
520 # # $aStudi tentang teori ‘Illat hukum, yang tidak saja berkaitan dengan pembinaan hukum tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan hukum dalam Teori hukum Islam itu sendiri. Dalam teori ‘Illat hukum dinyatakan bahwa setiap ketentuan hukum bertumpu pada ‘illatnya; ada ‘illat ada hukum dan hukum menjadi tidak ada karena ketiadaan ‘illat. Bahkan, dapat terjadi, jika berubah ‘illat, maka akan terjadi perubahan pada hukum. Atas dasar ini, maka ruang lingkup kerja Teori ‘Illat hukum tidak lain adalah mencari dan menetapkan apa ‘Illat yang menjadi pautan (ribath al-hukmi) dari suatu ketentuan hukum baik yang disebut langsung oleh nash atau berkaitan dengan masalah-masalah baru. Oleh karena itu, maka ‘Illat mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dari sentral dalam pembinaan hukum syara’. Hal ini dapat dibuktikan dalam kaitanya dengan pengembangan dan perubahan hukum pada setiap kurun waktu. Lebih-lebih lagi terkait dengan masalah-masalah kontemporer yang menghendaki pemecahan tasyri’dengan memperhatikan dan memahami secara mendalam ‘Illat yang akan dijadikan sebagai dasar penetapnya. Mengingat betapa penting dan sentralnya kedudukan dan fungsi ‘Illat, maka secara metodelogis ia sangat relevan untuk digunakan dalam kegiatan ijtihad atau istinbath hukum dan pembinaan hukum dari masa ke masa, baik yang berhubungan dengan pembahaaruan dan pengembangan maupun yang berkenaan dengan persoalan-persoalan kontemporer yang terus bermunculan dari waktu ke waktu.
650 # # $aFikih
700 # # $aWahyu Eko Saputra$eeditor
850 # # $aJKPNPNA
990 # # $a202100102062120
990 # # $a202100102062119
990 # # $a202100102062118
990 # # $a202100102062117