Tag Ind1 Ind2 Isi
LEADER 02095cam a2200361 a 4500
001 INLIS000000001130141
005 20220111144748.0
006 a####g######000#0#
007 ta
008 220111t2021####jii####g######000#0#ind##
020 # # $a 978-623-6085-48-6
035 # # $a 0010-1121004017
040 # # $a JKPNPNA $b ind $e rda
082 0 4 $a 347.014 07 $2 [23]
084 # # $a 347.014 07 ABD p
100 0 # $a Abdul Khalik, $d 1995- $e penulis
245 1 0 $a Politik hukum pembentukan Komisi Yudisial / $c Abdul Khalik S.Sos., M.H. ; editor, Muklas Irwanto Subaktiar
250 # # $a Cetakan pertama, Februari 2021
264 # 4 $c © 2021, Abdul Khalik S.Sos., M.H.
264 # 4 $a Gresik : $b Jendela Sastra Indonesia Press, $c 2021
300 # # $a xii, 180 halaman ; $c 21 cm
336 # # $a teks $2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara $2 rdamedia
338 # # $a volume $2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 172-178
520 3 # $a Komisi Yudisial di berbagai negara sudah lama dikembangkan dalam lingkungan peradilan sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin independensi lembaga peradilan. Di berbagai negara, Komisi Yudisial merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dengan tujuan memperkuat independensi seta akuntabilitas peradilan. Di Indonesia, Komisi Yudisial masih dianggap sebagai beban bagi hakim. Penulis merumuskan pokok masalah tersebut dalam penelitiannya di buku ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Komisi Yudisial membawa kemaslahatan umum, mendatangkan manfaat bagi mayoritas masyarakat, mengingat bahwa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masih merajalela di Indonesia. Hadirnya Komisi Yudisial bertujuan agar hakim menjalankan wewenang dan tugasnya dengan sungguh-sungguh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kode etik dan profesi hakim akan dijunjung tinggi.
610 2 # $a Komisi Yudisial $x Penelitian
700 0 # $a Muklas Irwanto Subaktiar $e editor
850 # # $a JKPNPNA
990 # # $a 202100103046008
990 # # $a 202100103046005
990 # # $a 202100103046003
990 # # $a 202100103046001