Tag Ind1 Ind2 Isi
LEADER 03066cam a2200373 a 4500
001 INLIS000000001122541
003 CB########D.0920210
005 20240520074517.0
006 a####g#b#####00#0#
007 ta
008 220112s2021####jki####g#b#####00#0#ind#d
020 # # $a 978-623-218-812-9
035 # # $a 0010-1021003660
040 # # $a JKPNPNA $b ind $e rda
082 # # $a 297.402 $2 [23]
084 # # $a 297.402 ROM s
090 # # $a CB-D.09 2021-014075
100 0 # $a Romli SA, $c Haji, $d 1957- $e penulis
245 1 0 $a Studi perbandingan ushul fiqh / $c Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag.
250 # # $a Edisi revisi, Cetakan pertama
264 # # $a Jakarta Timur : $b Kencana, $c 2021
300 # # $a xii, 286 halaman ; $c 23 cm
336 # # $a teks $2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara $2 rdamedia
338 # # $a volume $2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 277-281
520 3 # $a Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya.
650 # 4 $a Usul fikih
850 # # $a JKPNPNA
990 # # $a 202100103043722
990 # # $a 202100103043721
990 # # $a 202100103043720
990 # # $a 202100103043719
999 # # $a CB-D.09 2021-014075