Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia : pembentukan produk hukum daerah : peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah / Editor, Muna
Judul Asli
Judul Seragam Undang-undang, peraturan, dsb.
Pengarang Indonesia
Muna
Edisi
Pernyataan Seri
Penerbitan Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2014.
Deskripsi Fisik viii, 300 hlm. ; 21 cm.
Jenis Isi
Jenis Media
Jenis Wadah
Informasi Teknis
ISBN 9792686169
ISSN
ISMN
Subjek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Undang-undang dan peraturan
Indonesia. -- Undang-undang dan peraturan Kementerian Dalam Negeri
Abstrak
Catatan Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tertib DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam negeri
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan konsumen
  • Keterangan pemerintah di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai rancangan undang-undang tentang kepariwisataan
  • Undang-undang Republik IndonesiaI Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia :tentang perfilman
  • Proses pembahasan rancangan undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan
  • Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan menetapkan : undang-undang tentang perlindungan perburuhan
  • Tambahan Berita Negara Republik Indonesia: 1976 :
  • Undang-undang no. 80 thn 1958 tentang Dewan Perantjang Nasional
  • Tambahan Berita Negara Republik Indonesia: 1973 :
  • Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah