Abstrak |
Terdiri dari beberapa bab dan pasal. bab pertama berisi masalah perkawinan. Kemudian peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh pasirah, proatin, penggawa, kaum, dan lainnya sehubungan dengan tugas-tugas mereka. Selanjutnya peraturan tentang tata tertib bermasyarakat. Dan bab terakhir berisi aturan bagi uang denda, masalah peranakan di lain dusun dan marga, dan lain-lain. |