Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Keamanan nasional dalam perlindungan HAM : dialektika kontraterorisme di Indonesia : catatan dari Seanyan 3 / Asrul Sani ; editor, RBE Agung Nugroho dan Innezdhe A.M. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Asrul Sani, 1927-2004 (pengarang) Agung Nugroho, R.B.E. (editor) Innezdhe A.M. (editor)
|
Edisi |
|
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2024 © 2024
|
Deskripsi Fisik |
xvi, 256 halaman ; 21 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-623-160-293-0
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Terorisme - Indonesia Hak asasi (Hukum internasional) Keamanan nasional
|
Abstrak |
Buku ini mengambil fokus pada studi dan eksaminasi tentang sisi-sisi kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Meskipun sebagian besar fokus tertuju pada perkembangan penanggulangan terorisme pascaperistiwa Bom Bali I yang terjadi pada Oktober 2002, tetapi buku ini juga meninjau aspek historis dari terorisme di Indonesia serta penanggulangannya sejak dekade pertama periode kemerdekaan. Tinjauan terhadap aspek historis dipandang perlu untuk memahami bagaimana interaksi antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan HAM dalam penanggulangan terorisme di masa awal Republik Ini sampai dengan peristiwa Bom Bali I tersebut. Dari tinjauan historis diharapkan titik-titik pertautan (connecting points) antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan HAM, baik dalam konteks kebijakan hukum maupun implementasinya dari masa ke masa dapat dilihat.Penyusunan buku ini dilatarbelakangi dua hal mendasar yang berkembang sebagai diskursus publik di kalangan masyarakat sipil dan mereka yang sedang menjabat atau pernah menduduki jabatan pada institusi pemerintahan, khususnya yang tugas dan fungsinya terkait dengan keamanan nasional dan/atau pertahanan negara Diskursus pertama terkait peran militer di Indonesia dalam pe- nanggulangan terorisme sejak periode awal kemerdekaan hingga era pascareformasi. Kedua, menyangkut respons institusi dalam rumpun kekuasaan eksekutif seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kementerian/lembaga pemerintahan terkait concern masyarakat sipil mengenai langkah-langkah penindakan terhadap pelaku ataupun terduga pelaku terorisme yang belum memenuhi standar perlindungan HAM atau prinsip due process of law.Pertanyaan pokok sehubungan dengan penanggulanganterorisme yang menjadi perhatian kalangan masyarakat sipiladalah bagaimana pembuatan kebijakan kontraterorisme dapatmenyeimbangkan kepentingan keamanan nasional suatu negaradi satu sisi dan perlindungan HAM di sisi lainnya? Pertanyaanseperti ini sebenarnya bukan hanya timbul di Indonesia, tetapi juga berkembang di sejumlah negara yang dinilai merupakan negara demokrasi yang muncul ketika proses legislasi undang-undang berlangsung di parlemen negara masing-masing. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 212-242
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|