Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Mediasi penyelesaian sengketa bisnis : substansi penyelesaian sengketa jaminan kredit perbankan / penulis, Andi Tenri Famauri Rifai, Iin Karita Sakharina, Andi Bau Inggit Ar, Rastiawaty, Muh. Hasrul, [dan 3 lainnya] ; editor, Muhammad Faisal, S.H., M.H., C.L.A. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Andi Tenri Famauri Rifai (penulis) Iin Karita Sakharina (penulis) Andi Bau Inggit AR. (penulis) Rastiawaty (penulis) Hasrul, Muh. (penulis) Muhammad Faisal (editor)
|
Edisi |
Cetakan pertama, Juni 2023 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Bantul : CV Bintang Semesta Media, 2023.
|
Deskripsi Fisik |
viii, 92 halaman ; 23 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-623-190-206-1
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Arbitrase (Hukum acara perdata)
|
Abstrak |
Sengketa yang terjadi di tengah masyarakat semakin bervariasi dengan pokok persoalan yang kompleks. Mediasi adalah sebuah metode alternatif penyelesaian penyelesaian yang semakin populer dan efektif dalam menyelesaikan konflik. Dalam mediasi, pihak-pihak yang terlibat dalam peperangan berperan dengan seorang mediator yang netral dan dilatih untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.Mediator membantu membangun komunikasi yang efektif. memfasilitasi diskusi terbuka, dan membantu pihak-pihak menemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak. Tujuan utama mediasi adalah mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan secara kolaboratif, dimana keputusan tidak dipaksakan oleh pihak ketiga, melainkan dicapai melalui kesepakatan bersama. Keunggulan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perselisihan adalah penyelesaiannya. Mediasi memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk memiliki kendali atas proses dan hasil penyelesaian sengketa.Mediasi tidak hanya efektif dalam penyelesaian perselisihan antar individu, tetapi juga digunakan dalam berbagai konteks, seperti penyelesaian perselisihan komersial, keluarga, dan bahkan di sektor publik. Mediasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses litigasi, sekaligus menghindari konflik yang lebih besar. Dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat secara aktif dalam mencari solusi, mediasi mendorong dialog, kerjasama, dan pemahaman yang lebih baik. Dalam mediasi, pihak-pihak dapat membangun solusi yang saling menguntungkan dan mempertahankan hubungan yang harmonis. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 78-87
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|