Abstrak |
Buku "Perluasan Kewenangan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" membahas dampak signifikan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap kewenangan Lembaga Praperadilan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebelumnya memberikan kewenangan terbatas pada Lembaga Praperadilan untuk menangani gugatan terhadap sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, buku ini mengulas secara mendalam perubahan kewenangan Lembaga Praperadilan setelah putusan tersebut. Fokus utama buku adalah pada perluasan kewenangan, yang melibatkan aspek-aspek seperti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penulis menjelaskan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Lembaga Praperadilan tidak hanya dapat menangani gugatan terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan validitas penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan, serta sah tidaknya penyitaan. Analisis mendalam disajikan untuk memahami implikasi dan dampak praktis dari perubahan kewenangan ini dalam konteks pelaksanaan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. |