Abstrak |
Buku ini berupaya mengenalkan salah satu Begawan Hukum Pidana Nasionalyang menjadi salah satu penggerak pembaharuan KUHP, yakni Prof. Dr. Muladi,S.H. Para penulis berupaya mengingatkan kembali tentang sosok Prof. MuladiAlm. Prof. Dr. Muladi, S.H. merupakan salah satu begawan hukum pidananasional. Semasa hidupnya dihabiskan untuk berjuang dalam pembaharuanKitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menyusun sebuah RancanganUndang- Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tidakkurang 35 tahun. Prof. Muladi mencurahkan pemikiran, waktu dan tenagannyauntuk berjuangan dalam proses pengasahan RKUHP. Selama proses tersebut,Prof. Muladi terlibat dalam pengkajian RKUHP sejak awal dahulu dipegang olehProf. Soedarto, Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljatno, dan Prof. Oemar Seno Adjie.Dalam buku ini juga para penulis mencoba merefleksikan berbagai pemikirandan sumbangsihnya dalam usaha melakukan reformasi substansial terhadapRUU KUHP. Buku ini berupaya mengenalkan salah satu Begawan Hukum Pidana Nasional yang menjadi salah satu penggerak pembaharuan KUHP, yakni Prof. Dr. Muladi, S.H. Para penulis berupaya mengingatkan kembali tentang sosok Prof. Muladi Alm. Prof. Dr. Muladi, S.H., yang merupakan salah satu begawan hukum pidana nasional. Semasa hidupnya dihabiskan untuk berjuang dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tidak kurang 35 tahun. Prof. Muladi mencurahkan pemikiran, waktu dan tenagannya untuk berjuang dalam proses pengesahan RKUHP. Selama proses tersebut, Prof. Muladi terlibat dalam pengkajian RKUHP sejak awal dahulu dipegang oleh Prof. Soedarto, Prof. Roeslan Saleh, Prof. Moeljatno, dan Prof. Demar Seno Adjie. Dalam buku ini juga para Penulis mencoba merefleksikan berbagai pemikiran dan sumbangsihnya dalam usaha melakukan reformasi substansial terhadap RUU KUHP |