Abstrak |
Provinsi Bengkulu adalah sebuah provinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada di Pulau Sumatera. Provinsi Bengkulu terbentuk berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 yang direalisasikan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968. Perjalanan sejarah Bengkulu menjadi sebuah provinsi yang otonom dapat dibagi menjadi tujuh periode. Periode 1, sebelum tahun 1685, di bawah pengaruh atau mengadakan kontak dagang dengan Kesultanan Banten. Periode II, tahun 1685-1824, di bawah kekuasaan pemerintahan Inggris sebagai daerah jajahan. Periode III, tahun 1824-1942, di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda sebagai daerah jajahan. Periode IV, tahun 1942-1945, di bawah kekuasaan Jepang. Periode V, tahun 1945-1946, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera. Periode VI, tahun 1946-1968, menjadi bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Periode VII, melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi Provinsi Bengkulu. Buku ensiklopedia provinsi Bengkulu ini berisikan uraian dan keterangan serta gambar yang memuat segala hal yang berkaitan atau berhubungan dengan nama ibu kota provinsi, dasar hukum terbentuknya provinsi, luas wilayah, batas wilayah, jumlah penduduk, agama yang ada, mata pencahariaan penduduk, sumber daya alam yang dimiliki, sosial budaya seperti nama dan bentuk rumah adat, busana atau pakalan tradisional, senjata tradisional, kesenian, dan budaya tradisional. |