Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul Hukum perjanjian internasional : berdasarkan konvensi Wina Tahun 1986 / Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H
Judul Asli
Judul Seragam
Pengarang Ida Kurnia, 1961- (penulis)
Edisi Cetakan I : Maret 2022
Pernyataan Seri
Penerbitan Yogyakarta : Thafa Media, 2022
Deskripsi Fisik xi, 310 halaman ; 21 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
Informasi Teknis
ISBN 978-602-5589-49-2
ISSN
ISMN
Subjek Perjanjian internasional
Abstrak Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas. Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas. Kodifikasi dari hukum internasional tentang perjanjian internasional pada saat ini harus dimulai dengan dasar bahwa ada suatu norma di mana negara tidak berwenang untuk mengatur dan hanya boleh diubah dengan norma lain yang mempunyai sifat yang sama. Norma yang dimaksud adalah norma yang jus cogens yang diterima saat ini hukum internasional itu sendiri dengan proses perkembangan yang sangat cepat, ILC sendiri berpendapat bahwa hal yang benar untuk menyatakan secara umum buat perjanjian batal jika bertentangan dengan norma jus cogens diserahkan isi dari norma tersebut dilihat dari praktik negara negara dan jurisprudensi dari peradilan internasional
Catatan Termasuk bibliografi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Hasil kerdja panitya-bersama : tjara pelaksanaan perdjanjian Dwi kewarganegaraan Republik Indonesia-Republik Takyat Tiongkok / oleh Susanto Tirtoprodjo
  • Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia / Sutan Remy Sjahdeini
  • Perjanjian mengenai barang (bukan tanah) /oleh A.B. Loebis
  • Unsur-unsur perjanjian /oleh A.B. Loebis
  • Tanda tangan legalisasi [gambar] : suasana pada upacara penandatanganan perjanjian pembelian senjata dari uni Soviet di Jakarta, 4 Maret 1961, tampak Men. Keamanan Jend. A.H. Nasution mewakili pihak Indonesia.
  • Antalogi geguritan padhang mbulan / penulis, Karni, Alfiyah Indarwati, Sukiswati, Ida Herwati ; editor, Tukijo
  • Perikatan yang lahir dari perjanjian / Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja
  • Perkembangan perjanjian innominat di Indonesia dan perlindungan pihak yang lemah : studi mengenai perjanjian leasing, factoring dan franchising / oleh Rosa Agustina
  • Lukas : buku penuntun belajar / oleh Irving L. Jensen ; diterjemahkan oleh Ny. Ida M. Tanya Saroempaet
  • Lukas : buku penuntun belajar / oleh Irving L. Jensen ; diterjemahkan oleh Ny. Ida M. Tanya Saroempaet