Abstrak |
Hukum adat merupakan hukum tertulis maupun tidak tertulis yang aslinya milik bangsa Indonesia. Dalam sajina buku ini mengetengahkan tentang penyelesaian sengketa adat. Sengketa ini dikomparasikan dengan model mediasi di berbagai negara. Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Entitas ini lahir dan tumbuh dari masyarakat, sehingga keberadaannya bersenyawa dan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat. Hukum adat tersusun dan terbangun atas nilai, kaidah, dan norma yang disepakati dan diyakini kebenarannya oleh komunitas masyarakat adat. Penggunaan paradigma non litigasi, yang menggunakan sarana alternatif penyelesaian sengketa atau dalam literatur sering disebut Alternative Dispute Ressolution (ADR) sebagai alternatif untuk digunakan menyelesaikan sengekta bisnis, telah merambah ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, Australia, Inggris, Hongkong, Singapura, Srilangka, Filipina dan negara-negar Aran. Penyelesaian sengketa yang melekat pada peradilan sangat rumit dan berliku, buang-buang waktu, biaya mahal. mempermasalahkan masa lalu, bukan menyelesaikan masalah masa depan, membuat orang bermusuhan, melumpuhkan para pihak. Buku ini dapat digunakan sebagai referensi mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat luas. |