Judul |
Marrying young in Indonesia : voices, laws and practices / Mies Grijns, Regina Kalosa, Nur I'anah, Nurul Ilmi Idrus, Hilmi Yumni, Pinky Saptandari, Ashabul Fadhli, Putu Samawati, Evi Sukmayeti, Madekhan, Taufiqurrohim, Unsiyah Siti Marhamah, Meike Lusye Karolus, Shinta Candra Dewi, Partini, Sita Thamar van Bemmelen ; editors, Mies Grijns, Hoko Horii, Sulistyowati Irianto, Pinky Saptandari ; Translator, Julia Suryakusuma. |
Penerbitan |
Singapore : Bibliografi : halaman 11-14, 26-27, 40-42, 54-56, 68-70, 81-82, 94-96, 108-110, 124, 129 ISEAS Publishing, 2020 Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2018
|
Abstrak |
Apa yang dimaksud dengan perkawinan anak - dan apa yang harus dilakukan - telah lama diperdebatkan di Indonesia. Konsensus internasional terbaru mendefinisikan pernikahan anak sebagai perkawinan formal atau informal di mana salah satu pihak berusia di bawah delapan belas tahun (UNICEF 2020). Dengan definisi ini, banyak perkawinan sah di Indonesia yang diklasifikasikan sebagai perkawinan anak. Sebelum direvisi pada tahun 2019, Undang-Undang Perkawinan Indonesia tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimum bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah secara resmi - dengan persetujuan orang tua - masing-masing adalah enam belas dan sembilan belas tahun. Pada 2015, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak permohonan uji materi untuk merevisi batas usia minimum menikah bagi perempuan. Pada akhir tahun 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usia minimal menikah bagi perempuan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tahun 1974 melanggar konstitusi. Menyusul revisi 2019, baik pria maupun wanita harus berusia sembilan belas tahun untuk menikah secara resmi dengan persetujuan orang tua. Tanpa persetujuan orang tua, kedua belah pihak harus berusia dua puluh satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan 1974. |