Abstrak |
Zakat merupakan salah satu ibadah mahdah, juga merupakan ibadah sosial, yang harus ditunaikan ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Jenis harta yang dizakati terus berkembang dari masa kemasa. Dalam fikih klasik, objek zakat terbatas hanya lima jenis saja, yakni zakat emas dan perak, perniagaan, pertanian, peternakan dan rikaz, sedangkan era sekarang jenis zakat semakin luas, seperti zakat profesi, perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang, hewan ternak yang diperdagangkan, aksesoris rumah tangga yang bernilai mahal, hasil dari sarang walet dan hasil dari perkebunan kelapa sawit. Buku ini menjelaskan tentang zakat dalam Islam dari masa klasik sampai kontemporer dan menjelaskan bagaimana pandangan ulama terhadap jenis harta di luar dari lima jenis tersebut. Diharapkan tulisan ini menjadi bahan bacaan dan referensi civitas akademika dan bermanfaat bagi orang banyak. |