Abstrak |
Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan. Karena dua orang yang saling mencintai dapat membangun keluarga yang sakinah bersama, melalui Mawaddah dan Warahmah. Bahkan banyak orang yang berjuang keras untuk bisa menikah dengan orang yang dicintainya. Selain itu, pernikahan juga dapat menyambung tali silaturahmi antar kedua pasangan tersebut. Islam telah mengatur kedudukan pernikahan menjadi sebuah syariat yang sempurna, yang di dalamnya telah terkandung segala aspek. Namun demikian, aturan-aturan dalam pernikahan seakan-akan selalu menjadi objek kritik oleh mereka yang menentang aturan ini yang secara khusus dibuat, terutama dari segi yang cukup kontroversial seperti dibolehkannya poligami. Dalam al-Qur¿an sendiri, telah dijelaskan bahwa seorang lelaki dapat menikahi wanita lebih dari satu, dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. |