Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Pengantar hukum acara mahkamah konstitusi / penulis, Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H dan Dr. H. A. Rusdiana |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Utang Rosidin, Haji, (penulis) Rusdiana, H.A., 1961- (penulis)
|
Edisi |
Cetakan ke-1, Oktober 2018 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Bandung : CV. Pustaka Setia, 2018 Copyright © 2018 CV. Pustaka Setia
|
Deskripsi Fisik |
xii, 388 halaman : ilustrasi ;
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-979-076-732-4
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Mahkamah konstitusi
|
Abstrak |
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang didirikan untuk mengawasi konstitusi dan memiliki kewenangan sebagai pengadilan konstitusi. Sebagai organ Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan peradilan konstitusi untuk memutuskan perkara-perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi. Dasar utama dalam mengadili perkara adalah konstitusi, dan jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkannya sesuai permohonan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menegakkan hukum materiil, yang merupakan bagian dari hukum konstitusi. Meskipun mempunyai dasar undang-undang yang mengaturnya, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Keberadaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sejajar dengan hukum acara lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Karakteristik. Karakteristik khusus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah pengacuannya pada konstitusi UUD Republik Indonesia 1945. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 378-388
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|