Abstrak |
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Pada tanggal 17 april 2019 kemarin terjadi diadakan pemilu untuk pemilihan capres dan cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kab/Kota. Saya ikut berpartisipasi melakukan pencoblosan di TPS daerah saya Rungkut Tengah Surabaya tepatnya di TPS 20 daerah sekolahan. Pada jam tersebut saya melakukan pencoblosan guna menggunakan hak suara saya untuk pemimpin bangsa selanjutnya. Saat di tempat pencoblosan, para panitia sudah siap untuk melakukan pemilihan umum. Di lingkungan ini sudah bersih dan steril dari kampanye kampanye, dari parpol, jadi bisa dipastikan tidak ada yang curang. Saya mengikuti alur mulai dari menyerahkan KTP dan có, setelah itu duduk antri untuk mendapatkan surat suara. Kebetulan, panitia KPPS saudara saya, jadi lebih dimudahkan. Dan cuaca saat pemilu cukup cerah, jadi saya bersyukur. Dan partisipasi orang untuk nyoblos yg sangat banyak. (tulisan Ahmad Nasrudin Fadli) |