Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Ilmu falak II : (materi kajian : metode penentuan bulan hijriah, penanggalan, gerhana matahari, dan bulan) / Alimuddin, S.Ag., M.Ag. ; editor, Dr. Supardin, M. HI. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Alimuddin 1972 - (penulis) Supardin (editor)
|
Edisi |
Cetakan I, 2014 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Makassar : Alauddin University Press, 2014
|
Deskripsi Fisik |
viii, 359 halaman : ilustrasi ; 21 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-602-237-989-8
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Islam dan Astronomi Ilmu falak
|
Abstrak |
Pada masa Rasulullah Saw, ilmu falak sebagai sebuah bidang keilmuan yang mandiri belum mengalami perkembangan. Pengetahuan bangsa Arab mengenai benda-benda langit pada saat itu bersifat pengetahuan perbintangan praktis. Pengetahuan ini untuk kepentingan sebagai penunjuk jalan di tengah gurun pasir pada malam hari. Penentuan waktu-waktu ibadah pada masa Rasulullah Saw didasarkan pada rukyat (pengamatan langsung).2 Berikut ini diuraikan perkembangan penentuan awal waktu salat, arah kiblat, awal bulan kamariah, dan kajian gerhana. Dalam penentuan awal waktu salat misalnya dengan berdasarkan pada pengamatan terhadap peredaran semu matahari harian. Masalah penentuan awal bulan kamariah ditentukan berdasarkan rukyatul hilal. Rasulullah Saw memberikan pedoman kepada umat Islam tentang memulai puasa Ramadan dan mengakhirinya. Yaitu dengan melakukan pengamatan hilal pada akhir bulan Syakban; tanggal 29. Jika hilal berhasil dirukyat, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyat, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung. Sementara itu al- Qur’an memberikan pesan atau isyarat bahwa peredaran bulan dan matahari dapat dijadikan pedoman untuk menentukan awal bulan kamariah.3 Para fukaha berbeda pendapat dalam menerapkan serta menjabarkan pesan- pesan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Hadis, seiring dengan perkembangan dan kemajuan sains dan teknologi di kalangan masyarat muslim pada masanya. Sebagian mereka berpendapat bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah harus dengan rukyat. Sedangkan yang lain mengatakan cukup dengan hisab. Adapula yang berpendapat bahwa hendaklah dengan rukyat yang didukung dengan hisab dan hisab yang didukung dengan rukyat. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 313-321
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|