Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul Ilmu falak II : (materi kajian : metode penentuan bulan hijriah, penanggalan, gerhana matahari, dan bulan) / Alimuddin, S.Ag., M.Ag. ; editor, Dr. Supardin, M. HI.
Judul Asli
Judul Seragam
Pengarang Alimuddin 1972 - (penulis)
Supardin (editor)
Edisi Cetakan I, 2014
Pernyataan Seri
Penerbitan Makassar : Alauddin University Press, 2014
Deskripsi Fisik viii, 359 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
Informasi Teknis
ISBN 978-602-237-989-8
ISSN
ISMN
Subjek Islam dan Astronomi
Ilmu falak
Abstrak Pada masa Rasulullah Saw, ilmu falak sebagai sebuah bidang keilmuan yang mandiri belum mengalami perkembangan. Pengetahuan bangsa Arab mengenai benda-benda langit pada saat itu bersifat pengetahuan perbintangan praktis. Pengetahuan ini untuk kepentingan sebagai penunjuk jalan di tengah gurun pasir pada malam hari. Penentuan waktu-waktu ibadah pada masa Rasulullah Saw didasarkan pada rukyat (pengamatan langsung).2 Berikut ini diuraikan perkembangan penentuan awal waktu salat, arah kiblat, awal bulan kamariah, dan kajian gerhana. Dalam penentuan awal waktu salat misalnya dengan berdasarkan pada pengamatan terhadap peredaran semu matahari harian. Masalah penentuan awal bulan kamariah ditentukan berdasarkan rukyatul hilal. Rasulullah Saw memberikan pedoman kepada umat Islam tentang memulai puasa Ramadan dan mengakhirinya. Yaitu dengan melakukan pengamatan hilal pada akhir bulan Syakban; tanggal 29. Jika hilal berhasil dirukyat, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyat, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung. Sementara itu al- Qur’an memberikan pesan atau isyarat bahwa peredaran bulan dan matahari dapat dijadikan pedoman untuk menentukan awal bulan kamariah.3 Para fukaha berbeda pendapat dalam menerapkan serta menjabarkan pesan- pesan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan Hadis, seiring dengan perkembangan dan kemajuan sains dan teknologi di kalangan masyarat muslim pada masanya. Sebagian mereka berpendapat bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah harus dengan rukyat. Sedangkan yang lain mengatakan cukup dengan hisab. Adapula yang berpendapat bahwa hendaklah dengan rukyat yang didukung dengan hisab dan hisab yang didukung dengan rukyat.
Catatan Bibliografi : halaman 313-321
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Covering Aisyiyah / penulis, Mu’arif, Hajar Nur Setyowati ; editor, A. Yusrianto Elga
  • Marketing syariah / Ikhsan Bayanuloh
  • Pengantar theology Islam / oleh A. Hanafi
  • PAI : Pendidikan Agama Islam : tim penulis Arafah, Moh Masrun S ... [et al.]
  • Ensiklopedia Islam Junior / Ichsan Suhada dan Dewi Astuti
  • Pengantar theology Islam /oleh A. Hanafi
  • Detik-detik menentukan dalam sejarah Islam = decisisive moments in the history of islam / oleh M.A. Enan ; alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf
  • Etika malam pengantin (manajemen keluarga Islam) /oleh Radiks Purba
  • Hukum Islam tentang fasakh perkawinan : karena ketidakmampuan suami menunaikan kewajibannya / Firdaweri
  • Matematika madrasah ibtidaiyah / SD Islam (MI/SDI) : pendidikan dasar kurikulum MI 1994 sesuai GBPP / Tim penulis Al Firdaus, Teguh Sudarisman ...[et al.]; editor Hesti Hardianah, Maspoeah