Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Penyitaan dan eksekusi / Dr.H. Zulkarnaen, S.H., M.H. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Zulkarnaen, 1961- (penulis)
|
Edisi |
Cet. 1 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Bandung : Pustaka Setia, 2017 © 2017
|
Deskripsi Fisik |
422 halaman ; 23 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-979-076-680-8
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Penyitaan (Hukum acara perdata) Bukti dan pembuktian, Saksi Hukum acara
|
Abstrak |
Eksekusi adalah upaya merealisasikan hak secara paksa terhadap pihak yang tidak mau secara sukarelamemenuhi kewajibannya. Dengan demikian eksekusi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hukum. Namun, eksekusi tidak hanya pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang kalah, yang tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela, tetapi eksekusi juga dapat dilakukan terhadap perjanjian. Eksekusi dalam arti luas merupakan realisasi hak, bukan hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan apabila pihak yang kalah dalam persidangan tidak mau menyerahkan barang jaminan yang menjadi objek sengketa dengan sukarela, ketua pengadilan dibantu oleh aparat setempat dapat melaksanakan putusan dengan cara paksa. Masalah penyitaan dan eksekusi berkembang mengikuti banyaknya perkara yang ditangani peradilan karena setiap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan kadang-kadang tidak terselesaikan semata-mata berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Hampir setiap penyitaan dan eksekusi memakai cara penyelesaian tersendiri yang membutuhkan pengkajian yang mendalam. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 415-419
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|