Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul Wakaf hak kekayaan intelektual / oleh, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum. ; Rohaini, S.H., Ph.D. ; Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. ; Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, S.H., M.H. ; Mustika Prabaningrum Kusumawati, S.H., M.H. ; Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. ; Sujitno, S.H, M.H. ; Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. ; Margaret Gozali, S.H. ; Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. ; Nurul Maghfiroh, S.H., LL.M. ; Yulia Kurniaty, S.H., M.H. ; Chrisna Bagus Edhita, S.H., M.H. ; Helza Nova Lita, S.H., M.H. ; Dr. Yuyut Prayuti, S.H., M.H. ; Elis Herlina, S.H., M.H. ; dan Ahmad M. Ridwan, S.Si., S.H., M.H. ; editor, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
Judul Asli
Judul Seragam
Pengarang Ridwan Khairandy (penulis) - (Hak kekayaan intelektual ditinjau dari sisi hukum kekayaan)
Rohaini (penulis) - (Efektivitas database dalam melindungi pengetahuan tradisional dari tindakan bio-piracy)
Budi Agus Riswandi (penulis) (editor) - (Kelembagaan hak kekayaan intelektual dan pengembangan ekonomi kreatif bagi creative city -- Hak cipta sebagai objek wakaf)
Wiwin Dwi Ratna Febriyanti (penulis) - (Kelembagaan hak kekayaan intelektual dan pengembangan ekonomi kreatif bagi creative city)
Mustika Prabaningrum Kusumawati (penulis) - (Penggunaan simbol negara di dalam pendaftaran sebuah merek)
Aunur Rohim Faqih (penulis) - (Hak kekayaan intelektual, bagaimana perlindungannya dalam perspektif islam?)
Sujitno (penulis) - (Hak cipta sebagai objek wakaf)
Henry Sulistyo Budi, V. (penulis) - (Kajian kritis atas aset hak kekayaan intelektual sebagai obyek wakaf)
Margaret Gozali (penulis) - (Kajian kritis atas aset hak kekayaan intelektual sebagai obyek wakaf)
Dewi Sulistyaningsih (penulis) - (Pengaturan dan keberadaan HKI sebagai objek wakaf)
Nurul Maghfiroh (penulis) - (Perlindungan hak moral pencipta atas ciptaan yang diwakafkan ditinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf)
Yulia Kurniati (penulis) - (Perlindungan hak moral pencipta atas ciptaan yang diwakafkan ditinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf)
Chrisna Bagus Edhita Praja (penulis) - (Perlindungan hak moral pencipta atas ciptaan yang diwakafkan ditinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf)
Helza Nova Lita (penulis) - (Peralihan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui wakaf)
Yuyut Prayuti (penulis) - (Wakaf hak cipta dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum islam)
Elis Herlina (penulis) - (Wakaf hak cipta dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum islam)
Ahmad M. Ridwan (penulis) - (Wakaf hak cipta dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum islam)
Edisi Edisi pertama, cetakan ke-1
Pernyataan Seri
Penerbitan Yogyakarta : Pusat HKI FH UII, 2016
© 2016 pada penulis
Deskripsi Fisik xiii, 207 halaman : ilustrasi ; 23 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
Informasi Teknis
ISBN 978-602-60202-0-8
ISSN
ISMN
Subjek Hukum perdata (Islam) - Wakaf, Hibah, dsb.
Hak kekayaan intelektual
Abstrak Hak kekayaan intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk tanda dagang dan informasi. Awalnya, pemahaman masyarakat terhadap isu hak kekayaan intelekual hanyalah berkaitan degan mekanisme perlindungan hasil-hasil kretifitas manusia yang sifatnya administratif. Namun,dalam perkembangannya hak kekayaan intelektual yang juga dapat dimaknai sebagai hak kebendaaan yang bergerak dan sifatnya tidak berwujud (intangable assets). Pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan yang sifatnya tidak berwujud di atur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, UU No 14 Tahun 2001 tentang paten, UU No 31 Tahun 2000 tentang desain industri dan seterusnya. Selanjutnya, ketentuan yang menguatkan hal ini juga di atur di dalam Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/15/2015 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Adanya perluasan obyek Wakaf, yang tidak hanya meliputi benda tetap, namun juga benda bergerak, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas. Pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat negeri ini sedang mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak. Hadirnya regulasi perundangan wakaf merupakan penyempurnaan dari peraturan wakaf yang sudah ada dengan menambah hal-hal baru sebagai upaya pemberdayaan wakaf secara produktif dan profesional[3].
Catatan Termasuk bibliografi
Isi : Hak kekayaan intelektual ditinjau dari sisi hukum kekayaan -- Efektivitas database dalam melindungi pengetahuan tradisional dari tindakan bio-piracy -- Kelembagaan hak kekayaan intelektual dan pengembangan ekonomi kreatif bagi creative city -- Penggunaan simbol negara di dalam pendaftaran sebuah merek -- Hak kekayaan intelektual, bagaimana perlindungannya dalam perspektif islam? -- Hak cipta sebagai objek wakaf -- Kajian kritis atas aset hak kekayaan intelektual sebagai obyek wakaf -- Perlindungan hak moral pencipta atas ciptaan yang diwakafkan ditinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf -- Peralihan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui wakaf -- Wakaf hak cipta dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum islam
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Penyakit kusta / R. Boenjamin
  • Penyakit tjating tambang/ R.Soemedi
  • Roots of war /Richard J. Barnet
  • Ajaran moral adat dan budaya orang Ternate / Ridwan Dero ;editor, Adnan Rajak
  • 21 kisah penggugah jiwa
  • Problemen der sociale geneskunde / R. Hornstra
  • Penjakit tjatjing tambang / R. Soemedi
  • Panduan Cepat Menguasai Facebook
  • "Pemanfaatan Blog Untuk Bisnis, Hobby & Pendidikan"
  • Parenting Untuk Pornografi di Internet