Judul |
Wakaf hak kekayaan intelektual / oleh, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum. ; Rohaini, S.H., Ph.D. ; Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. ; Wiwin Dwi Ratna Febriyanti, S.H., M.H. ; Mustika Prabaningrum Kusumawati, S.H., M.H. ; Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. ; Sujitno, S.H, M.H. ; Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. ; Margaret Gozali, S.H. ; Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. ; Nurul Maghfiroh, S.H., LL.M. ; Yulia Kurniaty, S.H., M.H. ; Chrisna Bagus Edhita, S.H., M.H. ; Helza Nova Lita, S.H., M.H. ; Dr. Yuyut Prayuti, S.H., M.H. ; Elis Herlina, S.H., M.H. ; dan Ahmad M. Ridwan, S.Si., S.H., M.H. ; editor, Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum. |
Abstrak |
Hak kekayaan intelektual merupakan suatu cabang hukum baru yang berorientasi pada perlindungan hasil-hasil kreatifitas intelektual manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, varitas tanaman, desain produk tanda dagang dan informasi. Awalnya, pemahaman masyarakat terhadap isu hak kekayaan intelekual hanyalah berkaitan degan mekanisme perlindungan hasil-hasil kretifitas manusia yang sifatnya administratif. Namun,dalam perkembangannya hak kekayaan intelektual yang juga dapat dimaknai sebagai hak kebendaaan yang bergerak dan sifatnya tidak berwujud (intangable assets). Pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai hak kebendaan yang sifatnya tidak berwujud di atur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, UU No 14 Tahun 2001 tentang paten, UU No 31 Tahun 2000 tentang desain industri dan seterusnya. Selanjutnya, ketentuan yang menguatkan hal ini juga di atur di dalam Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/15/2015 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Adanya perluasan obyek Wakaf, yang tidak hanya meliputi benda tetap, namun juga benda bergerak, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas. Pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat negeri ini sedang mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak. Hadirnya regulasi perundangan wakaf merupakan penyempurnaan dari peraturan wakaf yang sudah ada dengan menambah hal-hal baru sebagai upaya pemberdayaan wakaf secara produktif dan profesional[3]. |