Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Mediasi : penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat / Pof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Takdir Rahmadi, 1954- (penulis)
|
Edisi |
Edisi kedua. Cetakan ke-3, September 2017 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Depok : Rajawali Pers, 2017
|
Deskripsi Fisik |
xvii, 263 halaman ; 21 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-602-425-157-4
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Konflik sosial - Mediasi
|
Abstrak |
Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Sejumlah peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa sengketa-sengketa yang masuk ke dalam wilayah perundang-undangan itu dapat diselesaikan melalui mediasi, antara lain sengketa lingkungan hidup atau pemanfaatan sumber daya alam, sengketa produsen dan konsumen, sengketa peruburuhan, sengketa bisnis, sengketa pertanahan, sengketa hak asasi manusia. Mediasi juga digunakan atas dasar kebijakan institusional, misalkan Bank Indonesia mendorong agar bank-bank menempuh mediasi jika timbul masalah dengan para nasabah terkait sejumlah uang tertentu. Demikian pula Asosiasi Asuransi mendorong para anggotanya untuk lebih menempuh media jika bersengketa dengan para tertanggung atau nasabah mereka. Pada dasarnya mediasi juga dikenal dalam masyarakat hukum adat meskipun dalam praktik penggunaannya seringkali campur aduk dengan pola-pola memutus. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses peradilan dibanyak negara adalah sebagai upaya untuk mengatasi masalah penumpukan perkara dan mencegah pemborosan sumber daya peradilan karena jika perkara diselesaikan melalui mediasi, para pihak tidak perlu menempuh upaya hokum banding atau kasasi. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 219-222
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|