Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Pengantar metode penelitian hukum / Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Amiruddin, 1957- (pengarang) Zainal Asikin, Haji (pengarang)
|
Edisi |
Edisi revisi, cetakan ke-10, April 2018 Edisi revisi, cetakan ke-9, September 2016 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Jakarta : Rajawali Pers, 2018 Jakarta : Rajawali Pers, 2016
|
Deskripsi Fisik |
x, 238 halaman : ilustrasi ; 21 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
978-979-769-976-5
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Hukum - Penelitian Penelitian, Metode
|
Abstrak |
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Di bidang hukum, penelitian dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivitas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah apa yang ke depannya harus diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan pengenalan tentang apa itu penelitian dan hal yang terkait dengannya. Kemudian disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian. Di akhir bab dipaparkan perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 233-235
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|