Jenis Bahan |
Monograf |
Judul |
Fiqh muamalah : membahas ekonomi Islam kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain-lain / Prof. Dr.H. Hendi Suhendi, M. Si. |
Judul Asli |
|
Judul Seragam |
|
Pengarang |
Hendi Suhendi, 1953- (pengarang)
|
Edisi |
Edisi 1, Cetakan ke-10, Februari 2016 |
Pernyataan Seri |
|
Penerbitan |
Jakarta : Rajawali Pers, 2016
|
Deskripsi Fisik |
xviii, 344 halaman ; 21 cm
|
Jenis Isi |
teks
|
Jenis Media |
tanpa perantara
|
Jenis Wadah |
volume
|
Informasi Teknis |
|
ISBN |
979-421-897-9
|
ISSN |
|
ISMN |
|
Subjek |
Muamalah Fikih
|
Abstrak |
Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa, baik secara individual maupun publik, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Lantas, apa yang bisa ditawarkan kepada publik tentang tata aturan Islam mengenai hubungan antarmanusia? Dengan memahami Fiqh Muamalah, kita sebagai umat Islam dapat memberikan nilai Islam yang solutif dan alternative dalam tata hubungan antarmanusia. Dengan begitu, hukum Islam dapat menjadi salah satu pengarah dan penggerak kehidupan manusia (rahmatan lil’alamin). Buku ini membahas tema-tema mendasar dalam Fiqh Muamalah. Kajiannya mencakup kebendaan (muamalah Madiyah) dan tata kesopnanan (muamalah Adabiyah), seperti kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asurasndi, etika bisnis, dan lain-lain. Buku ini, di tengah munculnya kasus-kasus hukum baru, sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan hukum Islam dalam memahami pijakan-pijakan hukum muamalah dalam Islam. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama tema-tema yang dibahas sangat beragam. |
Catatan |
Bibliografi : halaman 337-341 Bab i. Pendahuluan -- Bab 2. Kedudukan dan fungsi harta -- Bab 3. Hak milik -- Bab 4. Uqud (Perikatan dan perjanjian) -- Bab 5. Riba -- Bab 6. Perdagangan atau jual beli -- Bab 7. Pinjaman (Ariyah) -- Bab 8. Pemindahan utang (Hiwalah) -- Bab 9. Pinjaman dengan jaminan (Rahm) -- Bab i0. Sewa-menyewa dan upah (Ijarah) -- Bab 11. Kerja sama (Syirkah) -- Bab 12. Mudharabah atau qiradh -- Bab 13. Musaqah -- Bab 14. Muzara'ah dan Mukhabarah -- Bab 15. Al-Syu'ah -- Bab 16. Perdamaian (Al-Shulh) -- Bab 17. Barang titipan -- Bab 18. Kafalah -- Bab 19. Barang temuan -- Bab 20. Pemberian -- Bab 21. Mahjur -- Bab 22. Perwakilan -- Bab 23. Wakaf -- Bab 24. Gashab -- Bab 25. Perlombaan -- Bab 26. Ihya al-Mawat -- Bab 27. Pendapat para ulama tentang bank --Bab 28. Koperasi -- Bab 29. Kredit -- Bab 30. Asuransi-- Bab 31. Undian berhadiah -- Bab 32. Keluarga berencana.
|
Bahasa |
Indonesia |
Bentuk Karya |
Bukan fiksi |
Target Pembaca |
Umum |
Lokasi Akses Online |
|