Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul ASEAN Community: regionalism, state of play and the way forward/ editors : Feroica, Stepanus Desi Prastianto, Siradj Okta
Judul Asli
Judul Seragam
Pengarang Feronica (editor)
Stepanus Desi Prastianto, (editor)
Siradj Okta, (editor)
Edisi
Pernyataan Seri
Penerbitan Jakarta : Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2017
Deskripsi Fisik ix, 101 halaman ; 25 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
Informasi Teknis
ISBN 978-602-5526-02-2
ISSN
ISMN
Subjek ASEAN
Regionalisme - Asia Tenggara
Asia Tenggara -- Hubungan
Abstrak Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) telah memberikan tantangan besar bagi Negara-negara Anggota ASEAN (AMS) dalam berbagai konteks, mulai dari sudut pandang budaya, sosial, politik, dan hukum – antara lain. Dalam buku ini, diskusi disajikan dengan fokus pada enam spektrum penting. Yang pertama berpusat pada permasalahan keamanan manusia di kawasan mengenai bagaimana melakukan respons yang paling tepat terhadap bencana, dengan mempertimbangkan kerentanan kawasan khususnya ketika kawasan menjadi lebih rentan terhadap bencana alam akibat perubahan iklim. Meskipun Perjanjian ASEAN tentang Manajemen Bencana dan Tanggap Darurat (AADMER) telah diadopsi dan sudah ada kerangka hukum yang kuat mengenai manajemen bencana di kawasan ASEAN, penerapannya di yurisdiksi nasional juga merupakan permasalahan lain. Bab pertama buku ini membahas tantangan yang dihadapi untuk mengintegrasikannya ke dalam kerangka strategis dan menerapkannya di tingkat nasional. Spektrum kedua bergerak pada isu kesehatan tentang bagaimana menempatkan kebijakan AIDS Asia-Pasifik dalam konteks hukum MEA. Diskusi ini menyoroti pentingnya tanggapan regional terhadap epidemi HIV. Pertemuan Antarpemerintah Asia Pasifik tentang HIV dan AIDS yang diselenggarakan oleh Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik telah menguraikan praktik-praktik baik mengenai bagaimana kebijakan dan tindakan nasional dapat diambil untuk memperoleh akses universal dalam menangani masalah HIV di berbagai tingkatan. . Penulis mengusulkan untuk mengatasi perbedaan kerangka hukum antara AMS agar dapat merespons masalah HIV secara efektif. Keamanan teritorial menjadi fokus spektrum ketiga, dimana isu-isu perkembangan kejahatan terorganisir dan terorisme yang menjadi perhatian utama di kawasan dibahas dari sudut pandang Protokol Jenewa tahun 1977 dan elemen pendanaan sebagai salah satu fokusnya. alat peraga yang paling signifikan untuk memungkinkan terjadinya tindak pidana internasional. Bab ini mengusulkan untuk melihat kemungkinan mekanisme pendanaan yang berbeda-beda untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang tepat melawan terorisme. Terbukanya perbatasan negara terhadap transaksi internasional dalam konteks AEC memperumit masalah dengan sulitnya memantau aliran pendanaan antar yurisdiksi AMS. Pada spektrum keempat, pembahasan MEA sebagai sebuah konsep yang mewujudkan entitas regional membahas salah satu hak paling mendasar bagi manusia: kebebasan bergerak. Penulis menetapkan fokus analisis pada permasalahan pengungsi sebagai cara bagaimana manusia bermigrasi dan alasan yang mendasarinya. Analisanya berkisar pada Konvensi 1951 dan Protokol 1967 serta perlunya penanganan pengungsi mempertimbangkan unsur-unsur sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Penulis mengusulkan untuk menggunakan perjanjian bilateral antara negara asal dan negara tuan rumah sebagai alat yang efektif dalam pengelolaan pengungsi. Dalam pendekatan fashion yang lebih berorientasi bisnis – dibandingkan isu kepentingan publik – spektrum kelima berfokus pada isu kekayaan intelektual dengan menjadikan hak cipta sebagai objek analisis mengingat fungsinya sebagai jaminan atas utang dalam bentuk fidusia. keamanan. Penulis mengambil mata kuliah hukum hak cipta Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk menganalisis permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penggunaan hak cipta sebagai jaminan fidusia. Meskipun hak cipta sering digunakan sebagai jaminan atas utang seseorang di negara lain, penerapan konsep tersebut di Indonesia mungkin akan menemui kesulitan karena kurangnya kejelasan hukum dan aturan di tingkat implementasi. Isu-isu yang dibahas dalam bab ini menyajikan contoh bagaimana rezim hukum hak cipta di salah satu Negara Anggota ASEAN berupaya memainkan peran yang lebih penting dalam mempromosikan bisnis di negara tersebut, kelemahan-kelemahan yang terlihat, dan rekomendasi-rekomendasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut. . Spektrum keenam menggarisbawahi pentingnya untuk m
Catatan Bibliografi : halaman 98-101 halaman
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Medium-term programme on drug abuse control : (1996-1998)
  • Associations of Southeast Asian Nations : overview
  • Asian economic cooperation :helping the Breadwinner of southeast Asia /Jamil Maidan Flores
  • An Overview declaration vision 2020
  • The Challenge of conventional arms proliferation in Southeast Asia / Bilveer Singh
  • Southeast Asia : a ten nation region / edited by Ashok K. Dutt
  • Report of the twelfth working committee and general assembly
  • Ocean politics in Southeast Aia /Peter Polamka
  • Association of Southeast Asian Nations :Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand
  • Japan and east asian monetary regionalism : towards aproactive leadership role ? / Shigeko Hayashi