Catatan |
Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Tatacara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam kampanye pemilu
|