Abstrak |
Hukum agraria nasional disusun untuk mendukung pengejawantahan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Hukum agraria nasional yang dimaksud secara eksplisit dapat dilihat, di antaranya, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) berikut peraturan pelaksana dan peraturan lain yang berkaitan dengannya. Sebagai keseluruhan norma-norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria, objek hukum agrarian sebetulnya sangat luas, yang meliputi: permukaan bumi, air, ruang angkasa di atas tanah dan air di wilayah Indonesia, dan kekayaan alam yang terdiri dari; bahan tambang, hasil hutan, hasil perikanan, peternakan, dan kekayaan alam yang ada di dalam ruang angkasa, dan lain-lain. Buku ini merupakan kumpulan dari pemikiran para pengamat agraria yang kemudian dipertalikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keagrarian. |