Sampul
Cite This                Tampung       
Jenis Bahan Monograf
Judul Hukum Surat Berharga Syariah Negara dan pengaturannya / Burhanuddin S.
Judul Asli
Judul Seragam
Pengarang Burhanuddin S. (penulis)
Edisi Edisi pertama, Cetakan ke-2
Pernyataan Seri
Penerbitan Jakarta : Rajawali Pers, 2017
© 2011
Deskripsi Fisik xi, 170 halaman ; 21 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
Informasi Teknis
ISBN 978-979-769-342-8
ISSN
ISMN
Subjek Bank Islam
Bank dan perbankan - Islam - Aspek keagamaan
Surat wasiat - Undang-undang dan peraturan
Islam dan ekonomi - Aspek hukum
Abstrak Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 9 April 2008. Bahkan pada takaran tingkat global telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem ekonomi Islam, lengkap dengan standar instrument keuangannya. Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic Finance) sekarang ini, telah mengalami pertumbuhan pesat dan diterima secar universal. Salah satu bentuk instrument keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun Negara adalah instrument sukuk. Surat berharga syaria Negara (SBSN) istilah lain dari Sukuk Negara adalah surat berharaga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan suatu instrument utang pituang tanpa riba, yang menjadikan akad-akad muamalah sebagai dasar transaksi (underlying transaction). Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). Buku ini bertujuan melengkapi referensi akademik untuk mendukung pengembangan SUmber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang Hukum EKonomi dan Bisnis Syariah.
Catatan Bibliografi : halaman 107-108
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum
Lokasi Akses Online
 
 

Karya Terkait

  • Nahwu dan Sharaf
  • Nahwu dan Sharaf
  • Kitab Minkaj dan Fara
  • Seri peraturan perundang-undangan perbankan Indonesia tahun 1953-2003 : memuat undang-undang perbankan, peraturan pemerintah, peraturan Bank Indonesia, surat edaran Bank Indonesia
  • Undang-undang perbankan dan undang-undang tentang bank sentral dan bank-bank pemerintah / dihimpun oleh Redaksi Bumi Aksara
  • Peraturan Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah ; peraturan BI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah...Surat edaran BI No.6/9/DPM tahun 2004 tentang tata cara pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi Bank Syariah/ dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika
  • Informasi peraturan di bidang perbankan
  • Pengaruh rahasia bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 /oleh Ratna Syamsiar
  • Informasi peraturan di bidang perbankan
  • Penggunaan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) perjanjian kredit perbankan pada bank perkreditan rakyat (BPR) di wilayah BI Jember / Nanang Tri Budiman, Tioma R. Hariandja